Berapa Biaya Bpjs Kelas 1

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan

Adapun biaya BPJS Kesehatan menurut jenis pesertanya yakni sebagai berikut:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat menikmati layanan dan manfaat BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan, karena pemerintah menanggung sepenuhnya biayanya.

Program BPJS PBI merupakan pemberian pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat kurang mampu yang kesulitan membayar iuran secara rutin. Kementerian Sosial mengambil data peserta PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Total iuran: 5% dari gaji atau upah per bulan

Pembagian: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dibayar peserta

Tidak ada batasan maksimal gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran

Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan bantuan pemerintah Rp 7.000)

Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan

linggapura.desa.id – Pemerintah berencana mempertahankan biaya iuran BPJS sampai tahun 2024 dan akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini pemerintah merencanakan untuk menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan 1,2, dan 3 dan menggantinya dengan kelas rawat inap standar (KRIS).

Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Pemberi kerja membayar 4 persen dari gaji penerima upah sebagai iuran BPJS Kesehatan, sementara karyawan membayar 1 persen, sehingga total iuran adalah 5 persen dari gaji.

Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Pemerintah mengenakan biaya BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan kepada pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan dengan ketentuan sebagai berikut:

Adapun yang termasuk dalam pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan meliputi

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Besaran: Rp 42.000 per orang per bulan

Keluarga tambahan penerima upah

Untuk keluarga pekerja penerima upah, tarif BPJS nya sama yakni 1 persen dari gaji Pekerja Penerima Upah (PPU).

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan